Oleh Syamsul Maarif, SS
Landasan Berfikir
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan. daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
Landasan Hukum
a. Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah.
b. Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
c. Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2010, tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara RI).
d. Undang-undang RI Nomor 13 tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Jawa Tengah, Kabupaten dalam Propinsi Jawa Tengah.
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005, tentang Desa.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata cara Pembentukan Penghapusan dan penggabungan daerah.
Permasalahan-Permasalahan
1. Infrastruktur yang tidak memadai
2. Jarak sampai 111 KM dari Kabupaten
3. Minimnya Anggaran
4. Pengangguran
5. Pertumbuhan Ekonomi lambat
6. Potensi yang tercecer
Solusi : Mekarkan!
Manfaat Pemekaran
Pembangunan infrastrktur lebih berkwalitas (anggarannya ada) Jarak lebih dekat (efesien dan efektif) Pembangunan akan lebih cepat karena wilayah tidak terlalu luas dan jumlah penduduknya tidak terlalu banyak APBD akan lebih besar karena yang biasa dibagi 17, cukup dibagi 6. Potensi akan mudah untuk diberdayakan Mengurangi Pengangguran Pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat.
SekianTerima Kasih simak juga: http://news.liputan6.com/read/459043/sosialisasi-pemekaran-bumiayu-terus-digalakkan
Landasan Berfikir
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan. daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
Landasan Hukum
a. Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah.
b. Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
c. Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2010, tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara RI).
d. Undang-undang RI Nomor 13 tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Jawa Tengah, Kabupaten dalam Propinsi Jawa Tengah.
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005, tentang Desa.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata cara Pembentukan Penghapusan dan penggabungan daerah.
Permasalahan-Permasalahan
1. Infrastruktur yang tidak memadai
2. Jarak sampai 111 KM dari Kabupaten
3. Minimnya Anggaran
4. Pengangguran
5. Pertumbuhan Ekonomi lambat
6. Potensi yang tercecer
Solusi : Mekarkan!
Manfaat Pemekaran
Pembangunan infrastrktur lebih berkwalitas (anggarannya ada) Jarak lebih dekat (efesien dan efektif) Pembangunan akan lebih cepat karena wilayah tidak terlalu luas dan jumlah penduduknya tidak terlalu banyak APBD akan lebih besar karena yang biasa dibagi 17, cukup dibagi 6. Potensi akan mudah untuk diberdayakan Mengurangi Pengangguran Pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat.
SekianTerima Kasih simak juga: http://news.liputan6.com/read/459043/sosialisasi-pemekaran-bumiayu-terus-digalakkan
Comments :
0 komentar to “Materi Sosialisasi Pembentukan Kabupaten Bumiayu”
Posting Komentar